E-Billing pajak

Pembayaran Pajak E-billing

1.     Pengertian
E-blling adalah cara pembayaran pajak yang di lakukan secara online. Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak . sebelum adanya E-blling kita dapat membayar pajak melalui kantor pos, atm, dan sebegainya. Dengan adanya E-billing kita tak perlu bersusah payah membayar pajak yang merepotkan. Sekarang kita dapat melakukan pembayaran dengan sistem online.
2.     Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan
  • Tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut keteller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
  • Dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada.
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Kekurangan
§  Karena sistem ini online pasti jika internet yang di gunakan bermasalah pasti sistem juga bermasalah dan tidak dapat melakukan pembayaran.
§  Banyak orang  yang  dengan sesuka hatiya meretas software ini dengga mudah.
§  Kalau software yang di gunakan terkena virus maka datanya akan hilang. Dan akan sulit mencari data yang hilang tesebut.

3.      Tahapan-tahapan E-billing
1.      Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online 



2.      Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email.




3.      Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online 



4.      Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif 

5.      Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3. 



  
6.      Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor. 



7.      Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing" 








8.      Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini 







Komentar