Pembayaran
Pajak E-billing
1.
Pengertian
E-blling
adalah cara pembayaran pajak yang di lakukan secara online. Untuk memudahkan
masyarakat dalam membayar pajak . sebelum adanya E-blling kita dapat membayar
pajak melalui kantor pos, atm, dan sebegainya. Dengan adanya E-billing kita tak
perlu bersusah payah membayar pajak yang merepotkan. Sekarang kita dapat
melakukan pembayaran dengan sistem online.
2. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
- Tidak
perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang
hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk
melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut
keteller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin
ATM atau internet banking.
- Dapat melakukan transaksi pembayaran pajak
hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada.
- Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat
terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang
telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang
benar
Kekurangan
§ Karena sistem ini
online pasti jika internet yang di gunakan bermasalah pasti sistem juga
bermasalah dan tidak dapat melakukan pembayaran.
§ Banyak orang yang dengan
sesuka hatiya meretas software ini dengga mudah.
§ Kalau software yang di
gunakan terkena virus maka datanya akan hilang. Dan akan sulit mencari data
yang hilang tesebut.
3. Tahapan-tahapan E-billing
1.
Buka laman
http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada
Aplikasi DJP Online
2.
Isi
NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email.
3.
Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk
aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online
4.
Pada
beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif
5.
Anda
dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.
6.
Setelah
melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk
NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK
(jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
7. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika
semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
8. Kode Billing dan masa aktifnya
ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini
Komentar
Posting Komentar